Selasa 02 Jan 2018 14:07 WIB

Tersangka Pencabulan Delapan Anak Dibekuk

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial ZAN (27) karena melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak.

"Korban sebanyak delapan orang berusia 13--19 tahun, sebagian besar masih di bawah umur. Namun yang berusia 19 tahun itu mengalami pencabulan saat berusia 17 tahun," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun saat gelar kasus pencabulan di halaman Markas Polres Banyumas, Selasa (1/2) siang.

Ia mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban yang masih berusia 13 tahun. Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Banyumas segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke Jakarta.

Akan tetapi ketika dikejar ke Jakarta, kata dia, pelaku kabur ke Batam hingga akhirnya dapat ditangkap setelah melarikan diri selama hampir satu pekan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Gumelar, Kabupaten Banyumas, sebelumnya telah mengenal seluruh korban.

"Modusnya, pelaku mengajak korban untuk bersama menonton blue film (film porno) di laptopnya yang sudah kami sita dan di situ memang banyak video-video porno," katanya.

Dalam telepon pintar milik pelaku yang telah disita, kata dia, ditemukan sebanyak lima rekaman video pencabulan yang dilakukan AZN terhadap korban-korbannya dan berdurasi sekitar dua menit hingga lima menit.

Menurut dia, tindak pidana pencabulan itu sudah cukup lama dilakukan pelaku terhadap korban dan makin intens sejak bulan Juni hingga Desember 2017. Oleh karena itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor.

"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Mudah-mudahan bisa maksimal," katanya.

Kapolres mengatakan, saat ini, seluruh korban berada di rumah masing-masing dan pihaknya secara bertahap akan memberikan konseling bersama pihak terkait. Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bekerja sebagai pendamping desa di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement