REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai di Kulon Progo, Selasa (2/1) mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kulon Progo mengalami peningkatan, khususnya penyalahgunaan jenis obat keras tertentu. "Pada 2017 ada 52 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Angka ini meningkat sekitar 45 persen dibanding 2016 yang hanya 24 kasus," kata Irfan.
Maraknya penyalahgunaan obat keras Daftar G atau psikotropika lain menjadi satu hal yang menonjol dalam kasus narkoba di Kulonprogo. Selama 2017, Polres Kulon Progo memang cukup sering mengungkap kasus peredaran ilegal dan penyalahgunaan obat khusus semisal pil Benzodiazepin (Alprazolam dan Riklona) maupun Thrihexyphenidy (Yarindo atau sering disebut pil sapi).
Ia mengatakan dari 12 tahanan di sel, sekitar 60 persennya terjerat kasus narkoba yang sebagian besar di antaranya terindikasi menyalahi Undang-Undang Kesehatan. "Pada 2017, ada peningkatan jumlah signifikan dari segi ungkap kasus narkoba setelah ada pejabat definitif Kepala Satuan Reserse Narkoba yang sebelumnya kosong," katanya.
Irfan mengatakan peredaran ilegal obat terlarang itu lebih banyak berasal terjadi dari luar Kulon Progo dan beberapa pelakunya mendapatkan obat itu secara ilegal melalui jalur online. Polres mengupayakan berbagai cara menekan rantai edar obat tersebut secara ilegal dan mencegah masuk ke Kulon Progo. Termasuk secara aktif memburu para pelaku pengedar, perantara, maupun pemakai meski berada di luar yurisdiksi Polres Kulon Progo.
"Setiap ada pengungkapan kasus, saya perintahkan kepada Kasat untuk kembangkan sampai tingkat distributor, tidak hanya pemakai atau perantara. Meski di luar yuurisdiksi, kita bisa amankan. Mudah-mudahan dengan upaya itu kita bisa menekan peredarannya," kata Irfan.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo AKP Ika Shanti Prihandini mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya. Dengan begitu, upaya menekan dan mencegah peredaran ilegal narkoba bisa lebih mempan. "Kulon Progo masih relatif kondusif terkait kasus narkoba. Kami terus mensosialisasikan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat," katanya.