Ahad 31 Dec 2017 00:04 WIB

Anggota FPI Terkait Provokasi Penghancuran Toko Diciduk

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Endro Yuwanto
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap anggota organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) berinisial B atas tuduhan provokasi dalam insiden pengrusakan toko obat di Kecamatan Pondok Gede, Bekasi pada Rabu (27/12) malam.

Berdasarkan Pasal 170 KUHP, anggota FPI tersebut ditahan terkait tindakan pengrusakan dan perbuatan melawan hukum. Meskipun begitu, Kapolrestro Kota Bekasi Kombes Pol Indarto belum berhasil mengungkap posisi B dalam struktur kepengurusan FPI Bekasi.

"Yang bersangkutan diduga sebagai provokator dalam insiden pengrusakan sebuah toko yang menjual obat di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Melati," ujar Kombes Indarto di Bekasi, Sabtu (30/12).

Awalnya, insiden tersebut dipicu oleh sekelompok orang di FPI yang mengaku resah dengan aktivitas pemilik toko berinisial A dan seorang karyawannya berinisial HF yang diduga menjual obat keras jenis phadol tanpa resep dokter. "Jadi jika ditotal tersangkanya jadi bertambah yang sedang kami tangani, sebanyak tiga orang yaitu seorang provokator ormas dan dua pemilik dan karyawan toko terkait penjualan obat keras," ujarnya.

Kasus tersangka B, kata Indarto, telah dilimpahkan kepada petugas penyidik di Mapolda Metro Jaya, sementara A yang berjenis kelamin perempuan diamankan ke penjara Rutan Pondok Bambu dan HF mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota menunggu jadwal pemeriksaan kasus. "A dan HF saat ini diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin. Sedangkan B kami jerat dengan sangkaan provokasi," jelasnya.

Sementara itu, puluhan anggota FPI cabang Pondokgede, Kota Bekasi, langsung mendatangi Mapolrestro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Sabtu sore tadi untuk mengklarifikasi seputar kasus itu serta meminta penangguhan penahanan terhadap B.

Kuasa Hukum B, Aziz Yanuar mengatakan, anggotanya datang tidak melakukan demonstrasi ke Mapolrestro Bekasi Kota, namun sifatnya hanya ingin bersilaturahmi dan mengklarifikasi kejadian sebenarnya kepada polisi.

Puluhan massa FPI bertahan di luar gerbang masuk Mapolrestro Bekasi Kota selama lebih dari tiga jam sejak pukul 15.00 WIB. "Kejadian ini murni sebagai respons kami terhadap kekhawatiran masyarakat terhadap penjualan obat keras tanpa izin di Pondok gede. Kami juga selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam setiap kegiatan yang kami lakukan," kata Aziz.

Meskipun begitu Indarto mengatakan perlunya B melakukan proses hukum. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan, oleh karena itu kepolisian menahan B. "Kalau penyidik melihat ada potensi B akan mengulangi perbuatannya, maka perlu kami tahan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement