Sabtu 30 Dec 2017 18:00 WIB

KPU: Jumlah DPT di Pilkada Jabar 2018 Menurun

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mengalami penurunan sekitar 200 ribu, jumlah ini turun jika dibandingkan dengan DPT pada Pilpres 2014.

"Untuk DPT terakhir 32,8 juta pemilih, turun dibandingkan Pilpres 2017, turun sekitar 200 ribu," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat usai menghadiri acara Rapat Pengawasan Pilgub Jawa Barat 2018 yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Barat, di Kota Bandung, Sabtu (30/12).

Yayat mengatakan berkurangnya jumlah DPT pada Pilgub Jawa Barat 2018 ini dikarenakan pemuktahiran data dari KTP elektronik. "Mungkin ini dampak positif dari pemuktahiran e-KTP, jadi lebih akurat khususnya terkait DPT ganda itu menjadi sampai kecil," kata dia.

Sementara itu, bagi warga Jawa Barat yang berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara Pilgub Jawa Barat atau pada tanggal 27 Juni 2018 bisa membuat KTP elekronik sebelum hari pencoblosan. "Untuk mengatasi pemilih yang tidak terdaftar, kemarin Ditjen Adminduk menyatakan bagi mereka yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 boleh bikin KTP sekarang," kata dia.

Ia mengatakan, KPU Jawa Barat sudah memperbaiki sistem pemutakhiran DPT untuk Pilgub Jawa Barat 2018. "Kalau secara internal mekanisme sudah diperbaiki, tapi saya yakin, itu ujung-ujungnya juga tidak akan 100 persen mengcover ideal yang kita ingunkan tetap harus ada fasilitasi stakeholder, panwas dan juga pemilih sendiri. Pemilih harus aktif, daftar ke KPU," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bawaslu Jawa Barat agar ikut menginventarisi tidak hanya sekedar mengawasi, khususnya hal-hal yang tidak terjangkau oleh KPU. "Kemudian pasangan calon juga harus aktif memobilisasi pendukungnya. Kan itu juga keuntungan buat mereka juga," kata dia.

Pihaknya juga menyesalkan pelaporan DPT yang datang ke KPU kerap tidak jelas seharusnya bersifat bisa dieksekusi. "Ini memang abstak, misalnya 7.000 warga di satu kecamatan tidak terdaftar. Itu harus jelas, by name by addres agar gampang dieksekusi. Kalau jumlah saja, tujuh tahun tidak akan bisa dieksekusi," kata dia.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menilai penatapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu ke pemilu rawan dengan masalah alias tidak pernah beres. Anggota Bawaslu Jawa Barat Wasidin Marzuki menuturkan selama ini ada saja kicauan dari masyarakat atau temuan Bawaslu terkait data yang tidak akurat dan masih ada pemilih yang tidak terakomodir.

"Jadi penetapan DPT itu pada pertengan Januari dimulai, ini penting untuk terus dipantau karena kerap ada efek yang timbul," kata dia.

Wasikin menbatakan dalam sejarah pemilu DPT selalu tidak pernah sempurna seperti data orang yang meninggal masih ada dalam DPT dan juga dengan anak yang usianya belum 17 tahun pun ada dalam DPT.

"Itu kenapa ada orang meninggal masih ada dalam DPT. KPU jawabnya pihaknya belum memiliki mekanisme pelaporan orang meninggal. Sampai hari ini tidak ada mekanismenya. Padahal keluarga, RT, bisa lapor. Entah itu karena kasus kecelakaan atau sakit," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement