REPUBLIKA.CO.ID, NIAS -- Sebanyak 2.120 guru non-PNS SMA Negeri dan SMK Negeri se-kepulauan Nias menerima Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap. Dengan adanya SK ini, para guru non-PNS tersebut akhirnya bisa mendapatkan honor.
SK pengangkatan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi di kompleks perkantoran Hiliweto Gido, Gido, Nias, Jumat (29/12). Erry mengatakan, SK tersebut akhirnya keluar setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan. Sebagaimana diketahui, keberadaan guru honor SMAN/SMKN menjadi persoalan pelik pasca peralihan kewenangan pendidikan tingkat SMA dan SMK ke pemerintah provinsi.
"Ini perjuangan yang cukup panjang. Ketika Januari lalu, Menteri Pendidikan datang, saya sampaikan, 'Pak Menteri, tolong buatkan payung hukum bagi guru honor agar bisa ditampung di APBD'," kata Erry di hadapan ribuan guru honor se-kepulauan Nias yang hadir, Jumat (29/12).
Erry menjelaskan, untuk memperjuangkan kejelasan nasib para guru honor ini, komunikasi intens terus dilakukan pihaknya dengan Menteri Pendidikan. Dia pun akhirnya menerima kabar bahwa payung hukum yang diinginkan telah diproses sejak Maret lalu.
"Alhamdulillah pada bulan Juni keluarlah payung hukum ini," ujar Erry.
Dengan adanya SK pengangkatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengatakan, Pemprov telah mengangkat 7.680 Guru Tidak Tetap se-Sumut dan menyalurkan honor bagi mereka yang diangkat sejak Juni hingga Desember. Sebelumnya, ketika SMA dan SMK masih menjadi kewenangan kabupaten/kota, honor guru dibayar melalui alokasi APBD Pemkab/Pemkot terkait.
Besaran honor ini pun bervariasi sesuai dengan jumlah jam mengajarnya. Per jam pelajaran, honor yang ditetapkan sebesar Rp 40 ribu.
"Pembayarannya melalui transfer langsung ke rekening sekolah dimana guru tidak tetap itu mengajar," kata Arsyad.