Jumat 29 Dec 2017 21:46 WIB

Lakukan Pembunuhan Berencana, Andi Dua Kali Dituntut Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga Andi Lala (kanan) menyalami jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/12).
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga Andi Lala (kanan) menyalami jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Andi Matalata alias Andi Lala (34), terdakwa pembunuhan sekeluarga di Medan kembali dituntut mati. Dia dinilai bersalah membunuh selingkuhan istrinya, Suherwan alias Iwan Kakek (32).

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kadlan Sinaga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/12). JPU menilai terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati," kata JPU Kadlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, Jumat (29/12).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kadlan menilai terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban yang merupakan selingkuhan istrinya itu. Pembunuhan berencana ini dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Reni Safitri dan Irfan alias Efan.

"Terdakwa tanpa ada hak menghilangi nyawa seseorang apalagi menghilangi nyawa orang dengan sengaja dan terencana," ujar jaksa dari Kejati Sumut itu.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Andi Lala melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi akan disampaikan pada sidang selanjutnya, Rabu (10/1) pekan depan.

Sebelumnya, secara terpisah, JPU telah menyampaikam nota tuntutan untuk istri Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan. Keduanya dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini didakwa terjadi di rumah Andi Lala di Jl Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, 12 Juli 2015 malam. Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat beserta sepeda motornya lalu dibuang ke Jl Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.

Kasus ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama dua tahun. Hingga akhirnya terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Mabar, Medan Deli, Medan, Ahad (9/4) lalu. Untuk kasus kedua ini, Andi Lala juga telah dituntut mati dalam sidang yang digelar hari ini, Jumat (29/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement