Jumat 29 Dec 2017 14:38 WIB

BNN Ungkap 9 Jaringan Pengedar Narkoba di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah tersangka pengedar narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sejumlah tersangka pengedar narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi mengungkap ada sembilan jaringan pengedar narkoba di sepanjang 2017. Mereka mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017. "Ada sembilan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap," ujar Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial kepada wartawan di Kantor BNNK Sukabumi Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi, Jumat (29/12).  

Jumlah tersangka yang ditangkap dalam sembilan jaringan tersebut sebanyak 14 orang. Menurut Deni, sembilan jaringan tersebut terdiri atas enam jaringan pengedar tetrahidrokanabinol (THC) atau ganja dan tiga kasus jaringan pengedar metampetamine atau sabu. Barang bukti yang diamankan petugas BNN yakni shabu sebanyak 7,7 gram dan ganja seberat 660,09 gram.

Pengungkapan kasus narkoba pada tahun ini ungkap Deni jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya pada 2016 lalu, BNNK belum melaksanakan penyidikan dan hanya melakukan penyelidikan. Sementara pada 2017 ini BNNK Sukabumi mulai melakukan penyelidikan maupun tahapan penyidikan. Deni mengatakan, ada peningkatan penanganan kasus pada suplply reduction.

Dia sebelumnya belum menangani jaringan. Sedangkan pada 2017 ini BNNK menangani sembilan jaringan dengan 14 orang tersangka yang ada di dalam jaringan tersebut.

Menurut Deni, tindakan suplply reduction dilakukan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen hingga ke jaringan pengedarnya. Selain itu BNNK juga melakukan demand reduction yakni memutus mata rantai pengguna narkoba.

Ditambahkan Deni, BNNK juga memperhatikana perkembangan narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS). Pasalnya terang dia ada sebanyak 739 zat narkotika jenis baru yang dilaporkan oleh 106 negara.

Dari seratusan NPS itu ujar Deni yang diidentifikasi sudah beredar di Indonesia sebanyak 68 zat. Sebanyak 60 zat di antaranya telah berhasil mendapatkan ketetapan hukum melalui Permenkes Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Deni menuturkan, dari hasil penelusuran menyebutkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba menyasar kaum muda atau anak-anak remaja seperti pelajar dan mahasiswa. Di mana kalangan tersebut menjadi target pasar jaringan sindikat narkoba di Sukabumi.

Oleh karena itu, Deni menyebutkan, pada 2017 ini BNNK telah melakukan penyebarluasan informasi tentang narkoba dan bahaya penyalahgunaannya. Selain itu melakukan antisipasi terhadap gencarnya perkembangan narkoba di dunia maya yang harus disikapi serius oleh semua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement