Kamis 28 Dec 2017 17:24 WIB

Ini 6 Rekomendasi LPAI untuk Perlindungan Anak

Rep: mg02/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi
Foto: Youtube
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi turut merasa prihatin atas tingginya pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Dari catatan dan pengaduan pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2017, menunjukan secara nyata belum ada progress positif dari pemerintah maupun masyarakat untuk melindungi anak dari kekerasan.

Seto Mulyadi atau lebih akrab disapa Kak Seto memberikan enam poin rekomendasi kepada orang tua, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Rekomendasi itu dimaksudkan agar anak bisa nyaman, merasa aman dan terlindungi dalam beraktifitas.

Pertama, sedemikan banyak institusi perlindungan anak yang dibuat dan hadir di tengah-tengah masyarakat, dengan masing-masing programnya, sudah seharusnya anak-anak semakin terlindungi, terlayani dan merasa aman. Maka pada 2018 ke depan, program-program dari semua institusi tersebut haruslah lebih tepat sasaran.

Kedua, perubahan standar pencapaian program perlindungan anak dari yang awalnya hanya berdasar jumlah, seremonial, dan aksi-aksi di dalam gedung, sudah saatnya mulai memprioritaskan efektifitas kebijakan tersebut dalam pola preventif. Yakni menyelesaikan masalah-masalah anak secara langsung, serta pelaksanaan dari setiap hukum yang saat ini sudah ada.

Ketiga, mendorong pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, untuk segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak di tingkat RT dan RW di wilayah masing-masing. Keempat, mengajak kepada setiap keluarga di Indonesia untuk menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang berbudaya Ramah Anak, sebagai upaya menjauhkan kekerasan dan pola pergaulan yang salah terhadap anak.

Kelima, untuk mencegah kasus-kasus tawuran dan kekerasan terhadap anak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera membuat Peraturan Pelaksanaan yang mewajibkan Lingkungan Sekolah menjadi lingkungan atau zona anti kekerasan terhadap anak.

"Keenam, mendesak aparat penegak hukum untuk berpihak pada kepentingan terbaik anak dalam pemeriksaan, dan penanganan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum," ujar Seto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement