Kamis 28 Dec 2017 16:51 WIB

Ini Temuan LPAI Soal Kekerasan pada Anak

Rep: mg02/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan pada anak (ilustrasi)
Foto: abc
Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan pada anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup akhir tahun, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengeluarkan sebuah laporan terkait temuannya pada kasus kekerasan pada anak. Sekjen LPAI Henny Rusmiati mengatakan, sepanjang 2017, LPAI telah menangani 95 kasus pelanggaran terhadap hak anak. Di mana klaster laporan terbanyak didominasi masalah keluarga dan pengasuhan alternatif sejumlah 54 kasus.

"Lemahnya pemahaman keluarga terhadap hak anak adalah salah satu pemicu kekejaman terhadap anak," ujarnya saat memaparkan catatan akhir tahun LPAI di Jakarta, Kamis (28/12).

Dari jumlah 54 kasus itu, rinciannya adalah 28 kasus upaya penutupan akses bertemu orang tua, 15 kasus perebutan hak asuh, lima kasus penculikan dalam keluarga, empat kasus penelantaran hak penafkahan, dan satu kasus anak hilang akibat kelalaian orang tuanya.

Klaster kedua, didominasi oleh Anak Korban Kekerasan sejumlah 28 kasus. Rinciannya adalah sembilan kasus korban kekerasan fisik, dua kasus korban kekerasan psikis, 17 kasus korban kekerasan seksual. Klaster laporan terbanyak selanjutnya diikuti oleh Anak dan Masalah Pendidikan sebanyak lima kasus.

Dari jumlah kasus yang tertangani itu, Henny menyebutkan, setidaknya ada 155 korban anak serta 114 pelaku langsung. Korban didominasi oleh anak perempuan sebanyak 90 anak, dan anak laki-laki sebanyak 65 orang. Sementara pelaku didominasi oleh ayah kandung sebanyak 38, ibu kandung sebanyak 24, ayah tiri sebanyak 6, oknum guru sebanyak 5, lainnya sebanyak 16.

Dia menjelaskan, dalam satu kasus, tidak selalu hanya melibatkan satu korban dan satu pelaku. "Kadang lebih dari itu", katanya. Henny menjelaskan bahwa dari total 95 kasus yang diterima sepanjang 2017 itu, sebanyak tujuh kasus merupakan laporan baru, 32 kasus masih ditangani, dan 53 kasus telah dinyatakan selesai dan tertangani dengan baik.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, seorang anak yang menjadi korban kekerasan. Apabila dinominalkan maka setara dengan 180 ribu dollar AS. Jumlah itu tentu sangat besar jika dikalikan dengan jumlah korban yang ada.

"Jadi jangan dianggap bahwa jumlah cuma 36, itu sedikit. Padahal kalau kita kalikan 36 dengan 180 ribu dollar AS, kan jumlahnya sangat besar sekali. Itu yang seharusnya menjadi catatan bagi kita bahwa keseriusan menyelesaikan sebuah kasus tidak hanya melihat berapa jumlah korban," katanya.

Jumlah itu didapat dari hasil sebuah workshop tentang cara menanggulangi kekerasan terhadap anak di Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu. LPAI turut diundang pada workshop itu, dan menjadi satu-satunya peserta dari lembaga non plat merah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement