Kamis 28 Dec 2017 13:52 WIB

Boediono Datangi KPK Minta Diperiksa Soal SKL BLBI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Boediono
Foto: Antara
Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan kedatangan Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono ke Gedung KPK Jakarta Kamis (28/12) atas inisiatifnya sendiri. Menurut Febri, Boediono meminta pemeriksaan terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sebelumnya KPK pernah memanggilnya sebagai saksi lantaran pada saat kasus bergulir. Namun, saat itu, mantan Gubernur Bank Indonesia itu berhalangan hadir. "Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini. Karena dijadwal pemanggilan yang bersangkutan berhalangan dan untuk efektivitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).

Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Boediono, Febri mengatakan, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan sekaligus anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI pada kurun waktu 2004.

Diketahui, Boediono mendatangi gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan baju batik lengan pendek warna coklat. Saat tiba, Boediono belum bisa memberikan penjelasan secara spesifik soal kedatangannya tersebut. "Belum tahu kan saya baru datang. Nanti ditanya apa saya kan tidak tahu," kata Boediono.

Sebelumnya, KPK baru saja menahan Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (21/12) lalu di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu.

Syafruddin pun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dalam pembacaan putusan pada 2 Agustus 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement