Kamis 28 Dec 2017 13:29 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Kecelakaan Kerja Apartemen Pakubuwono

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah memeriksa tiga saksi terkait kecelakaan kerja di Apartemen Pakubuwono. Ketiga saksi itu adalah korban selamat yang sedang dimintai keterangan secara bertahap, dikarenakan kondisi masih belum stabil.

"Tiga orang saksi sudah kita periksa baik itu saksi korban, artinya korban yang tidak meninggal kan ada tiga orang. Sedang kita interogasi untuk dimintai keterangan. Kita bertahap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Kamis (28/12).

Pihaknya juga masih menunggu hasil dari Tim Labfor Polda Metro Jaya yang sudah diturunkan langsung ke lokasi kecelakaan kerja Apartemen Pakubuwono. Hal tersebut akan masuk dalam penyelidikan, serta akan diketahui kemana arah orang-orang yang bertanggungjawab.

Kepolisian akan mengecek secara keseluruhan, mulai dari bagaimana keselamatan kerjanya, ketika lembur dan bekerja malam hari apakah penerangannya cukup, atau dalam cuaca seperti apa ketika bekerja. Tim Labfor akan memeriksa secara teknis, apakah aspeknya tidak sama, atau apakah ada hal lain. "Nanti ya, dalam tahapan (memanggil pemilik Apartemen Pakubuwono). Tentunya nanti semua keterangan saksi akan kita gunakan. Kemudian nanti juga kita cek keselamatan kerjanya," kata Argo.

Namun untuk biaya berobat, biasanya pihak perusahaan akan menanggung semua biayanya. Sementara kepolisian juga akan mengecek terlebih dahulu apakah para korban memiliki BPJS atau asuransi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement