Kamis 28 Dec 2017 02:19 WIB

Kemensos Dapat Predikat ''Kuning'' Survei Ombudsman

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial mendapatkan predikat "kuning" atau sedang dalam hasil survei kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Survei dilakukan terkait pelayanan publik yang diberikan.

"Masih ada 16 pengaduan yang masuk ke ORI terkait pelayanan publik yang diberikan Kemensos," kata Komisioner ORI Adrianus Meiliala dalam workshop di Jakarta, Rabu (27/12).

Pada workshop Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar Kementerian Sosial dengan tema "Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Melalui Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar", Adrianus menjelaskan laporan pengaduan terkait layanan Kemensos tersebut terkait dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, tidak memberikan layanan, permintaan imbalan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif. Pengaduan juga terkait kategori substansi laporan berupa administrasi kependudukan, kesejahteraan sosial, kepegawaian dan kesehatan.

Namun predikat Kemensos tersebut meningkat dibandingkan 2015 yang mendapat predikat "merah" atau kepatuhan buruk. Selain itu, laporan yang masuk terkait pengaduan atas layanan Kemensos sangat sedikit, sebab dari 600 kasus tertinggi ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yakni 370 kasus.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada 2017, ORI menerima 8.000 pengaduan dengan jumlah tertinggi adalah kasus penundaan berlarut.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kementerian yang dipimpinnya tidak hanya mendapatkan predikat "kuning" tapi juga mendapatkan predikat "hijau" atau baik yaitu pada unit Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS).

"Yang 'Kuning' itu bidang pengangkatan anak dan juga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) karena untuk pengangkatan anak jika kedua orang tua yang ingin mengangkat anak adalah WNI dan anak yang diangkat juga WNI itu kewenangan dinsos," paparnya.

Sementara untuk IPWL, hanya satu IPWL yang berada di bawah pengelolaan Kemensos selebihnya dikelola oleh swasta tapi harus mendapatkan akreditasi dari Kemensos.

"Jadi sebenarnya itu bukan tugas Kementerian Sosial, itu wilayah kewenangan di dinas provinsi tapi ada yang menghubungi maka didukung tim Kemsos maka kita turun," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement