REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang memperketat proses penerbitan paspor. Hal ini merupakan buntut dari penerbitan aturan baru oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, berupa Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural. Penerbitan beleid ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah makin maraknya permasalahan TKI di luar negeri.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Misri, mengatakan kini pihaknya lebih teliti dalam melakukan wawancara terhadap pemohon paspor, terutama pemohon dengan usia produktif antara 25-35 tahun. Ketatnya penerbitan paspor berimbas pada penurunan jumlah paspor yang diterbitkan.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi, terdapat 31.591 penerbitan paspor RI di sepanjang tahun 2016 lalu. Sementara itu, per November 2017 terdapat 27.390 penerbitan paspor. "Kalau pas mengajukan, di pemohon diduga bakal jadi TKI nonprosedural, pasti permohonan kami tolak," ujar Misri, Rabu (27/12).
Hingga Desember 2017 ini, sudah ada 155 orang yang permohonan paspornya ditolak oleh keimigrasian. Tak hanya itu, sebanyak 17 orang di Sumbar juga gagal terbang ke luar negeri akibat pemeriksaan di bandara menunjukkan adanya indikasi yang bersangkutan bakal menjadi TKI nonprosedural.
Meski penerbitan paspor menurun, tetapi jumlah keberangkatan dan kedatangan WNI dan WNA ke Sumatra Barat yang dilayani oleh Kantor Imigrasi mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan semakin banyaknya maskapai penerbangan yang membuka rute langsung Padang-Singapura atau Padang-Kuala Lumpur, Malaysia.
Catatan Kantor Imigrasi Padang, sebanyak 58.638 WNI terbang menuju luar negeri dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sepanjang 2017 ini. Sementara untuk WNA, sebanyak 47 ribu orang tercatat tiba di BIM. Sedangkan untuk kedatangan, sebanyak 54.505 WNI dan 47.157 WNA masuk Sumbar melalui BIM. "Dibandingkan 2016, tahun ini meningkat karena banyak kegiatan bertaraf internasional dan festival yang diadakan," ujar Misri.
Kantor Imigrasi Kelas I Padang juga membuka layanan permohonan paspor di hari Sabtu. Langkah ini dilakukan sebagai rangkaian Hari Bhakti Imigrasi ke-68. Kebijakan pelayanan paspor di Hari Sabtu akan dilakukan hingga Januari 2018 mendatang. Selain itu, pelayanan juga akan diberikan bagi pemohon paspor secara daring atau online. N Sapto Andika Candra