Rabu 27 Dec 2017 18:22 WIB

Polda Sumbar Amankan Paket Sabu Rp 50 Juta

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mengamankan paket sabu seberat 48,76 gram atau senilai Rp 50 juta di pengujung tahun 2017 ini. Paket sabu tersebut diamankan dari dua tersangka, D (55 tahun) dan RC (35 tahun), warga Jorong Tanjung Limo, Nagari IV Koto, Pulau Punjung, Dharmasraya. Keduanya ditangkap polisi saat mencoba melakukan transaksi di desanya, Kamis (21/12) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi menjelaskan, bersama dua tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit timbangan digital CHQ, satu unit ponsel merek Aldo, dan satu unit ponsel merek Maxtron.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu didapat dari K di depan rumah makan Family Raya di Lintas Sumatra km 11 Pulau Punjung. Kami masih selidiki hal ini," kata Syamsi, Rabu (27/12).

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 91) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun. Hingga saat ini, pelaku sedang dalam proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement