Rabu 27 Dec 2017 15:32 WIB

Ustaz Somad Dideportasi, Fadli Zon: Itu Pelecehan pada WNI

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Ustadz Abdul Somad
Foto: Facebook
Ustadz Abdul Somad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua DPR RI, Fadli Zon kecewa atas aksi pendeportasian Ustaz Abdul Somad dari Hong Kong. Menurutnya, jika alasannya tidak jelas hal itu bisa dianggap pelecehan terhadap warga negara Indonesia (WNI). "Penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad saat masuk ke Hong Kong pekan lalu merupakan pelecehan terhadap warga negara Indonesia," ujar Fadli Zon melalui siaran pers, Rabu (27/12).

Apalagi menurut Fadli, Ustaz Somad adalah ulama terkenal yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari KJRI dan Kementerian Luar Negeri. Peristiwa deportasi tersebut, menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini sangat mengecewakan, baik kepada pemerintah Hong Kong maupun Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Apalagi jika pendeportasian itu juga tidak jelas," ujarnya.

Dia mengatakan, jika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut. "Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," tegas Fadli.

Fadli menjelaskan, saat orang asing atau WNA memasuki suatu negara namun kemudian mendapatkan penolakan biasanya karena didasari alasan yang jelas dan pasti. Misalnya, di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut dituliskan ada 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya tidak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

Fadli mengatakan, Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan terhadap ustaz Abdul Somad. "Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal," terangnya.

Karena itu, dia bersama masyarakat Tanah Air mempertanyakan alasan penolakan tersebut. Dia juga berharap Kemenlu maupun KJRI Hongkong dapat memberikan penjelasan kepada otoritas terkait alasan atas pendeportasian Ustaz Somad.

"Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement