Rabu 27 Dec 2017 10:10 WIB

Mutakhirkan BDT, Kemensos Manfaatkan Aplikasi Daring

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kanan) memeluk ibu ketika menyerahkan bantuan sosial bagi ratusan keluarga penerima manfaat (PKM) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kanan) memeluk ibu ketika menyerahkan bantuan sosial bagi ratusan keluarga penerima manfaat (PKM) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT) 2015. Salah satu tujuannya agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tepat sasaran. Saat ini ada sekitar 1,2 juta KPM di Indonesia

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Harry Hikmat mengatakan, secara nasional data terakhir yang Kemensos miliki adalah hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai BDT 2015. Tetapi dalam menargetkan untuk calon KPM baru 2018, kata dia, Kemensos tidak menggunakan langsung data BPS begitu saja.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan sejak diluncurkan 2007 lalu, KPM mengalami perubahan. Mungkin ada yang pindah tempat dan tidak diketahui alamatnya, ada yang tidak diketahui informasi di mana kini KPM tinggal. Tak hanya itu ada KPM yang meninggal bahkan ada yang naik kelas sudah sejahtera.

Kemensos sebagai lembaga negara memiliki tugas melakukan verifikasi dan validasi ulang minimal dua tahun sekali sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. "Karena itulah di dalam menargetkan PKH agar tepat sasaran maka kami melakukan validasi ulang terhadap BDT 2015 dengan memutakhirkannya. Nah upaya ini dilakukan dengan menggunakan sebuah aplikasi online berbasis Android yang kami sebut elektronik PKH (e-PKH)," ujar Harry saat dihubungi Republika, Selasa (26/12).

Mengenai pelaksanaannya, kata dia, dilakukan olehpendamping PKH bersama Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) di daerah masing-masing kabupaten. Pendamping PKH itu yang bertugas melakukan penyisiran. "Kami menargetkan PKH tepat sasaran sehingga yang tidak valid itu tidak dimasukkan (ke pemutakhiran BDT 2015). Termasuk yang tidak memenuhi komponen persyaratan PKH," kata Harry.

Harry menegaskan, PKH hanya untuk KPM yang memiliki anggota keluarga ibu hamil, anak balita, punya anak usia

sekolah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA), hidup dengan disabilitas berat, hidup dengan lansia 70 tahun ke atas. Menurut Harry, pemutakhiran terus dilakukan sesuai pelaksanaan awal PKH di 334 kabupaten/ kota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement