Selasa 26 Dec 2017 19:58 WIB

61 Napi di Sumut Langsung Bebas Setelah Terima Remisi Natal

Sejumlah warga binaan mengikuti ibadah Hari Raya Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/12). Selain diberikan kesempatan beribadah Hari Natal, pemeritah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi hukuman kepada 19 warga binaan setempat dalam perayaan Natal 2017.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga binaan mengikuti ibadah Hari Raya Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/12). Selain diberikan kesempatan beribadah Hari Natal, pemeritah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi hukuman kepada 19 warga binaan setempat dalam perayaan Natal 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 61 orang dari jumlah 1.922 narapidana di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang mendapat remisi khusus keagamaan, dan langsung bebas pada Hari Natal Tahun 2017. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting, di Medan, Selasa (26/12), mengatakan, ke-61 narapidana (napi) tersebut, dapat berkumpul kembali dengan pihak keluarganya di rumah dan merayakan Natal.

Dari jumlah 1.922 napi yang mendapat remisi, menurut dia, sebanyak 1.861 orang remisi khusus (RK) I dan 61 orang RK II dan langsung bebas, karena telah habis masa hukuman yang mereka jalani. "Pemberian remisi kepada napi tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) bertepatan pada Hari Natal (25/12)," ujar Josua, Selasa.

Joshua menyebutkan, napi yang mendapat remisi (pemotongan masa hukuman) oleh pemerintah itu bervariasi, yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Persyaratan bagi napi yang memperoleh remisi itu, telah menjalani hukuman selama enam bulan di Lapas/Rutan, berkelakuan baik dan tidak pernah melawan petugas.

"Napi yang mendapat remisi itu, merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut," ucapnya.

Josua menambahkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Provinsi Sumut hingga saat ini tercatat sebanyak 29.574 orang. Jumlah 29.574 orang itu terdiri dari napi sebanyak 19.649 orang dan tahan 9.915 orang.

Sebelumnya, sebanyak 1.664 narapidana di Sumut mendapatkan remisi khusus pada Natal 2016, dan 20 orang diantaranya menghirup udara bebas. Napi yang mendapat remisi itu, merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut.

Sebanyak 1.515 orang di antara 1.664 penerima remisi tersebut, merupakan napi yang terjerat pidana umum (pidum) dan 18 orang bebas pada Hari Natal. Sedangkan, 149 warga binaan lainnya merupakan napi perkara pidana khusus (pidsus), satu di antaranya perkara korupsi. Dua di antara napi pidsus mendapat remisi khusus (RK) II langsung bebas, dan mereka terjerat perkara narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement