Selasa 26 Dec 2017 19:21 WIB

Pemkot Tasik Tutup Toko Aksesori Lantaran Salahi Izin

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Budi Raharjo
Seratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (26/12) lantarn adanya dugaan kasus pelecahan remaja di salah satu toko aksesoris. Massa menuntut pengungkapan kasus dugaan pelecahan oleh oknum petugas keamanan.
Foto: Rizky Suryarandika
Seratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (26/12) lantarn adanya dugaan kasus pelecahan remaja di salah satu toko aksesoris. Massa menuntut pengungkapan kasus dugaan pelecahan oleh oknum petugas keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya menutup toko Ratu Paksi yang berada di jalan Sukalaya, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung. Toko yang menjual aksesori dan peralatan jahit itu ditutup akibat tak memenuhi perizinan.

Plt Kepala Dinaas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tasik, Asep Maman Permana, mengatakan ada perintah supaya meninjau izin toko tersebut usai peristiwa dugaan pelecahan yang menimpa remaja perempuan berinisial AQ (16 tahun). Apalagi kasus pelecahan itu mendapat perhatian di media sosial. Ternyata, ia menemukan adanya ketidaksesuaian izin di toko itu.

"Setelah kami cek memang ada ketidaksesuaian antara izin dengan faktanya di lapangan. Sehingga ada pelanggaran Perda, akhirnya kami hentikan sementara aktivitasnya sambil menunggu prosses lebih lanjut terkait perizinan yang tengah diajukan pengelola," katanya, Selasa (26/12).

Penutupan, kata dia, juga dilakukan lantaran adanya kekhawatiran pemerintah terhadap reaksi masyarakat pada toko itu. Sehingga penutupan pun akhirnya dilakukan. "Memang penutupan tidak langsung ada kaitannya dengan kasus yang viral di medsos. Tapi kami khawatir kondisi ini berujung ke hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya kami tutup sementara saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara mengakui adanya ketidaksesuaian kondisi toko dengan izin usahanya. Berdasarkan IMB dan SIUP, bangunan toko hanya diajukan seluas 130 meter persegi. Namun ternyata toko tersebut menggunakan bangunan dengan luas sekitar 1.225,5 meter persegi.

"Sehingga ada kelebihan luas bangunan yang tidak mempunyai izin yaitu seluas kurang lebih 938 meter persegi. Untuk kepentingan yang lebih besar, untuk sementara toko ditutup terlebih dahulu," tuturnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan sebenarnya ada niatan dari pemilik toko untuk melakukan perubahan izin yang disampaikan sejak empat bulan lalu. Tetapi pihak pemohon belum melengkapi persyaratan ke DPMPTSP.

"Memang ada permohonan sekitar empat bulan lalu. Mereka menyiapkan kelengkapan syarat karena telah meluaskan tempat usahanya. Memang harus ada perubahan-perubahan dokumen untuk menyesuaikan izin dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement