REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Momentum libur panjang akhir tahun kembali memunculkan permasalahan yang terus berulang setiap tahun di Kota Yogyakarta. Yaitu keberadaan parkir liar yang mematok tarif mahal sehingga dikeluhkan wisatawan.
"Saya minta agar seluruh juru parkir liar itu masuk daftar hitam, tidak ada toleransi karena sudah diingatkan berulang-ulang. Mereka tidak lagi diperbolehkan mengelola parkir," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Selasa (26/12).
Salah satu titik parkir liar dengan tarif tidak wajar saat libur panjang akhir tahun terdapat di jalan lingkar sekeliling Alun-Alun Utara Yogyakarta. Di lokasi tersebut, tarif parkir untuk mobil dipatok Rp 20.000 dan Rp 40.000 untuk kendaraan travel wisata.
Ia mengatakan, selain tidak mengantongi izin untuk mengelola parkir di Alun-Alun Utara Yogyakarta, juru parkir di lokasi tersebut juga melanggar aturan karena kawasan Alun-Alun Utara adalah lokasi larangan parkir.
"Juru parkir tersebut tidak hanya merugikan wisatawan yang menggunakan jasa parkir, tetapi juga bisa merusak citra Yogyakarta,'' katanya. ''Oleh karena itu, mereka harus ditindak tegas agar benar-benar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.''
Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Yogyakarta, Ignatius Hanarto mengatakan, keberadaan parkir liar disebabkan keterbatasan lahan parkir yang ada di Kota Yogyakarta. "Antisipasi sudah dilakukan dengan terus melakukan pembinaan. Jika ada keluhan pun, maka akan langsung ditindaklanjuti," katanya.
Permasalahan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan Alun-Alun Utara, lanjut Hanarto, sudah dikomunikasikan dengan komunitas di wilayah. Di lokasi tersebut juga sudah dipasang tanda larangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Selama Pasar Malam Perayaan Sekaten yang baru saja berakhir, diberlakukan pengecualian dengan memperbolehkan lokasi tersebut sebagai tempat parkir khusus sepeda motor.