REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, menyebutkan sebanyak 4,2 juta sertifikat tanah di Indonesia sudah diterbitkan sepanjang 2017 dari target lima juta sertifikat.
"Sertifikat yang sudah diterbitkan itu telah diberikan kepada rakyat Indonesia," katanya di Padang, Sabtu dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Sumatera Barat.
Menurut dia, secara umum, sebenarnya dalam pemetaannya sudah sampai 5,2 juta yang dipetakan oleh badan pertanahan kemudian mendaftar dan mengukur. Ketika selesai proses pengukuran tanah tersebut, ada kendala seperti tanah bersengketa atau sebelumnya sehingga ditangguhkan dan belum bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Ia mencontohkan salah satu daerah yang sering bersengketa yakni Provinsi Sumatera Barat karena disebabkan kepemilikan tanah adat atau ulayat. "Ini yang sulit diselesaikan karena payung hukumnya belum ada," katanya.
Selain Sumatera Barat, kata menteri, daerah lainnya yang memiliki permasalahan yang mirip yakni Nusa Tenggara Timur dan Bali.
Namun, di Bali pihaknya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memberikan sertifikat kepada desa. Jadi, desa tersebut yang memutuskan kepada siapa sertifikat itu diberikan. Kemudian juga, lanjutnya, masyarakat yang tinggal di atasnya diberikan hak guna bangunan dan hak pakai.
Selain itu, Sofyan juga menyebutkan pada 2018 Presiden Joko Widodo sudah memberikan target penerbitan sertifikat tanah sebanyak tujuh juta. "Dengan keterlibatan semua pihak terkait, kami yakin target tersebut tercapai. "Dengan adanya sertifikat masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum atas tanahnya, namun juga dapat memanfaatkannya sebagai akses untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan," tambahnya.