REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Vipers Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku penculikan terhadap seorang remaja putri di bawah umur. Dua penculik tersebut ditangkap di Jalan Raya Gondrong Petir, Kalurahan Gondrong Tangerang, pada Rabu (19/12), sekira pukul 21. 30 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Hadianto menjelaskan, dua tersangka adalah FS (15 tahun) dan HW (18 tahun). FS diketahui merupakan pacar korban yang bernama AS (15 tahun) yang merupakan siswi sekolah menengah. Fadli menjelaskan, kejadian bermula pada Ahad (17/12). "Pukul 11.00 WIB, dari alamat korban dijemput oleh pelaku FS dan HW," kata Fadli, Sabtu (23/12).
Kemudian kedua pelaku mengajak korban menaiki angkutan umum menuju stasiun Kereta Api Sudimara. Selanjutnya pelaku dan korban nenuju kota Tua Jakarta Barat. Setelah dari Kota Tua, kedua pelaku beserta korban menuju kontrakan HW yang terletak di Jalan Kampung Pulo RT 07/08, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Selama tiga hari korban bersama dua pelaku berada di sebuah kontrakan,
"Menurut pengakuan tersangka atas nama fajar selama tiga hari di persembunyian tersebut," ujar Fadli menjelaskan.
Para pelaku pun dikenai Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHPidana yang mengatur larangan untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak.
Selanjutnya, Polisi Berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan. Kemudian polisi akan melakukan Pemeriksaan bersama Bapas. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan secara Psikologis terhadap Korban serta melalukan Pendampingan terhadap Korban untuk mengatasi trauma dengan koordinasi dari P2TP2A dan Satgas Kekerasan Anak Kota Tangerang Selatan.