Jumat 22 Dec 2017 20:58 WIB

Kades di Sultra Diminta Tekankan Dana Desa Wajib Swakelola

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Agus Yulianto
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menghadiri  tatap muka dengan pendamping desa, kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara pada Jumat (22/12) di kantor Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Foto: dok. Kemendesa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menghadiri tatap muka dengan pendamping desa, kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara pada Jumat (22/12) di kantor Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, BAUBAU -- Alokasi anggaran dana desa pada 2018 tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 60 triliun yang akan disebar ke 74.910 desa. Dari anggaran sebesar itu, proyek dari dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan wajib dikeluarkan anggaran sebesar 30 persen untuk upah masyarakat.

Hal itu ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam tatap muka dengan pendamping desa, kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, Jumat (22/12) di kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, dana desa yang merupakan ide dari Presiden Joko Widodo adalah dana yang diberikan ke desa untuk membangun desa, dikerjakan oleh masyarakat desa dan menggunakan sebanyak mungkin material yang ada di desa.

"Dana desa seharusnya dilakukan secara swakelola dengan mempekerjakan masyarakat desa dan tidak menggunakan kontraktor. Namun karena masih terbentur dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Maka, aturannya  sudah diubah," katanya seperti disampaikan dalam siaran persnya.

Jadi, kata Eko, proyek dari dana desa yang wajib dilakukan secara swakelola tersebut sudah tidak melanggar aturan dari LKPP. Pasalnya, aturan LKPP sudah dilakukan perubahan yang dikecualikan yakni pada proyek yang menggunakan dana desa dilakukan secara swakelola dengan tidak menggunakan kontraktor.

"Tahun depan semua proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola yang dilakukan oleh masyarakat dan 30 persen dipakai untuk membayar upah pekerja dari masyarakat," katanya.

Dikatakan Eko, formulasi pembagian dana desa juga mengalami perubahan. Sebelumnya formula pembagiannya sebesar 90 persen dibagi rata keseluruh desa dan sisanya sebesar 10 persen buat afirmasi. Kini, formulasi pembagiannya menjadi 80 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 20 persennya buat afirmasi yang bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.

"Kita lihat, bahwa desa tertinggal itu masih membutuhkan dana yang lebih. Maka, sekarang kita rubah formulasi pembagiannya agar desa-desa yang sangat tertinggal yang penduduknya banyak, miskin dan terluar nantinya akan bisa mendapatkan dana desanya hingga Rp 3,5 miliar karena bukan hanya dari dana desa saja. Tapi, juga akan dibantu oleh 19 kementerian dan lembaga lainnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement