REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya memenuhi janjinya kepada masyarakat Papua dalam memberikan kesejahteraan yang merata. Upaya ini pun dijabarkan melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2017.
Melalaui Inpres ini, Jokowi menginstuksikan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Menteri Perindustrian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), serta Menteri Perdagangan untuk memastikan adanya peningkatan kedaulatan pangan lokal. Juga pengembangan lumbung pangan nasional Merauke, dan pengembangan industri komoditas ekonomi setempat. Seperti sagu, ubi jalar, kopi, coklat, pala, buah merah, vanili dan merica, serta industri peternakan dari hulu ke hilir untuk meningkatkan pendapatan warga asli Papua.
Selain itu, kementerian terkait juga harus bisa meningkatkan industri kelautan dan memprioritaskan pemberdayaan dan pariwisata bahari, fasilitasi dan penyediaan tenaga penyuluh perikanan dengan ekonomi nelayan pendamping dan penyediaan bantuan permodalan usaha mikro kecil dan menengah. Selain itu juga peningkatan keterampilan berwirausaha masyarakat setempat dan kewirausahaan mama-mama Papua.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mendesa PDTT, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Perhubungan (Menhub), Presiden menginstruksikan memastikan tersedianya cakupan layanan air bersih, sanitasi dan perumahan. Juga peningkatan konektivitas antar provinsi, kabupaten/kota, distrik, dan kampung, serta peningkatan rasio elektrifikasi.
Di sisi lain, Jokowi secara langsung mengintruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memfasilitasi dan mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah provinsi (perdasi), dan peraturan daerah khusus (perdasus). Selain itu, mendorong dan memastikan efektivitas pelaksanaan program wawasan kebangsaan, dan memastikan peningkatan akses pelayanan kualitas kelembagaan sistem administrasi kependudukan, catatan sipil, dan statistik hayati yang inklusif, lengkap, akurat, dan tepat waktu.
"Menteri Luar Negeri secara aktif melaksanakan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," bunyi diktum ke-11 Inpres No 9 Tahun 2017 tersebut dilansir dari laman Setkab.go.id, Jumat (22/12).
Adapun kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, dan Bupati/walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi penanganan masalah hukum terkait pemanfaatan tanah adat/ulayat untuk kepentingan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diminta untuk memastikan peningkatan kapasitas kelembagaan provinsi, kabupaten/kota, dan distrik untuk memberikan pelayanan dasar publik. Dalam diktum ke-17, pembiayaan pelaksanaan Inpres ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.