REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan ratusan dus makanan dan minuman kadaluarsa. Barang-barang tersebut diamankan dari seorang pedagang di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon dan dua gudang diKedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan tentang adanya dugaan memperdagangkan makanan minuman kedaluwarsa di Pasar Harjamukti. Setelah dilakukan sidak di pasar tersebut, polisi menemukan makanan dan minuman kedaluwarsa itu dijual oleh seorang pedagang berinisial Or (57).
Dari hasil pengembangan, Or yang berasal dari Kedawung, Kabupaten Cirebon,memperoleh makanan minuman kadaluarsa itu dari pelaku berinisial Me (40), warga Kedawung. Makanan dan minuman itu disimpan di dua gudang di daerah tersebut.
Didua gudang itulah, polisi menemukan ratusan dus makanan dan minuman kadaluarsa. Polisi mengamankan seluruh barang bukti tersebut dengan menggunakan tiga unit truk Dalmas ke MapolresCirebon Kota.
"(Ordan Me) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Adi, Kamis (21/12).
Adi menerangkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menghapus dan mengecap ulang tanggal kedaluwarsa pada produk pangan. Setelah itu, produk tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya.
Adapun makanandan minuman yang diamankan tersebut di antaranya terdiri dari 190 dus permen Yupi Choco Pie,110 dus sarden merk King Fisher dan 25 dus susu kental manis Frisian Flag.
Selain itu, 255 dus kecap manis merek ABC, 158 dus snack Taro Cirn Puff, lima dus White Teakemasan botol, 65 dus minuman NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag, dan 30 dus permen Relaxa Izzi. Ada pula 57 dus pembalut wanita serta uang tunai senilai Rp730 ribu yang turut diamankan.
Tak hanya di Kota dan Kabupaten Cirebon, wilayah edar makanan dan minuman kadaluarsa itu juga sampai hingga ke berbagai daerah lainnya di Wilayah III Cirebon.
Adi menyatakan,kedua tersangka dijerat Pasal 134 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentangPangan junto Pasal 8 huruf G UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU kesehatan. Mereka dincam dua tahun penjara dan denda Rp 4miliar.
"Kami mintamasyarakat untuk hati-hati dan teliti dalam membeli produk makanan dan minuman,tandas Adi," ujarnya.