Kamis 21 Dec 2017 21:21 WIB

Andi Narogong Siap Kooperatif Bongkar Korupsi KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa tindak pidana korupsi kasus KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa tindak pidana korupsi kasus KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus, Samsul Huda meyakini kliennya akan konsisten dan kooperatif dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Pasti siap karena dia sudah konsisten kooperatif. Kalau soal membuka atau membongkar (peran Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto) tidak seekstrem itu. Tapi faktanya sudah disampaikan Andi di keterangan terdakwa dan juga dipertegas fakta cukup terang dan kuat. Saya kira Andi menyampaikan yang betul dialami," terang Samsul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhi Andi Agustinusdengan hukuman pidana penjara 8tahun dandenda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Majelis Hakimmenyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Hakim Ansyori Saefuddin menuturkan dalam pertimbangnnya, meskipun pidana yang dijatuhkan kepada Andi sama dengan tuntutan Jaksa KPK. Putusan Majelis Hakim tersebut sudah mempertimbangkan permohonan Andi yang mengajukan diri sebagai Justice Collabolator.

"Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan putusan pimpinan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor kep 1536/2017 tanggal 5 desember 2017 menetapkan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tutur Ansyori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement