Kamis 21 Dec 2017 20:38 WIB

Polisi Tembak 3 Residivis Spesialis Pembobol Toko Elektronik

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Penjahat ditangkap polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Penjahat ditangkap polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus sindikat pembobol toko elektronik di kota Medan. Tiga dari enam pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan terpaksa ditembak.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, tiga tersangka yang ditembak, yakni CG (27 tahun), IS (28) dan AY (27). Sementara tiga tersangka lain yang berperan sebagai perantara penjualan, yaitu MA (23), RS (34) dan IR (37).

"Ketiga tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap di tempat persembunyian mereka masing-masing di Medan," kata Dadang, Kamis (21/12).

Dadang menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan Andi (30), warga Jl TB Simatupang yang mengaku toko telepon selularnya dibobol maling. Lebih dari seratus ponsel raib dari tokonya, Kamis (16/11).

Sindikat ini lalu terbongkar dari penangkapan MA di rumahnya di Langkat, Ahad (17/12). Dia ketahuan menjual 11 ponsel curian kepada RS. Kepada petugas, MA mengaku mendapat barang itu dari AY dengan harga miring. Transaksi keduanya diperantarai IR. Mereka pun satu per satu ditangkap. Dari AY, polisi lalu menangkap CH dan IS.

Menurut Dadang, sindikat ini kerap kali menyasar toko-toko elektronik, seperti ponsel dan televisi, yang tidak dijaga setelah tutup. Sebelum beraksi, pelaku berpura-pura hendak membeli di toko tersebut sambil mengamati situasi.

"Para pelaku ini tercatat telah mencuri lebih dari 200 unit handphone dan sejumlah televisi yang beberapa di antaranya telah dijual," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka tercatat telah lebih dari lima kali melakukan hal serupa di sejumlah tempat di Medan. Saat ini, keenamnya telah berada di Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement