Selasa 21 Sep 2021 23:32 WIB

Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Belawan

Perampokan bermula ketika korban sedang mengendarai becak dan diadang pelaku.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menembak salah seorang dari empat pelaku perampok jalanan yang sering beroperasi di kawasan Belawan Kota Medan, Sumatera Utara. Perampok sudah meresahkan masyarakat.

"Perampok yang diberi tindakan tegas dan terukur itu yakni MT (24) warga Jalan Kenanga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmaddalam keterangan pers, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan, pelaku ditembak karena kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. "Takut sasaran kabur, personel terpaksa menembak bagian kaki pelaku," ujarnya.

Kapolres mengatakan, tiga pelaku lainnya yang diamankan yaitu MB (19) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, AS (20) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari,dan IH (21) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.

Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP:90/IX//2021/SU/Pel-Belawan/Sekta Belawan tanggal 20 September 2021."Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Belawan," ujarnya.

Faisal menjelaskan, perampokan terjadi saat korban yang mengendarai becak hendak mengambil ikan di Belawan. Korban melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan.Keempat pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) berusaha menghadang korban.

Korban berusaha lari, tetapi ban becaknya masuk ke dalam parit. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan empat pelaku merampas uang milik korban.Petugas juga menyita barang bukti dari empat pelaku berupa lima senjata tajam berbagai jenis, palu, dan uang Rp350 ribu,- diduga hasil kejahatan. "Pelaku perampokan tersebut melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement