REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda berharap Majelis Hakim memberikan vonis yang ringan kliennya. Hal tersebut, karena kliennya telah menjadi justice collaborator dan menyatakan siap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi proyek KTP-el.
"Oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut, serta telah menjadi JC (justice collaborator), maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," ujar Samsul Huda kepada Republika.co.id, Kamis (21/12).
Samsul berharap, status kliennya sebagai JC diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memberikan putusan saat persidangan nanti. "Kongkretnya adalah putusan yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK, terutama pidana pokoknya, penjara maupun dendanya lebih ringan," katanya.
Sedangkan pidana pengganti lanjut Samsul, untuk pengembalian uang yang diterima dari proyek KTP-el apabila diputuskan sama dengan surat tuntutan, maka pihaknya siap menerima. Alasannya karena Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK.
Terakhir Samsul juga berharap agar rekening kliennya tidak diblokir lagi. Dengan begitu akan lebih mudah bagi kliennya untuk dapat segera mengembalikan uang pengganti kepada negara nantinya.
"Harapan kami juga agar semua sitaan terhadap aset-asetnya, maupun pemblokiran rekening bisa dibuka dan dikembalikan, supaya memudahkan Andi mengembalikan uang pengganti tersebut ke negara," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus dihukum 8 tahun penjara dan dikenakan denda satu miliar rupiah serta subsider enam bulan. Andi dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Andi dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPsesuai dengan dakwaan kedua. Selain hukuman penjara, JPU KPK juga meminta Andi didenda uang pengganti sebesar 2.150 juta dollar AS dan Rp 1.186 miliar. Setelah sebelumnya Andi sudah mengembalikan 350 ribu dollar AS.