REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali menggelar sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Sidang putusan hari ini jam 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, Kamis (21/12).
Samsul berharap dalam memberikan putusan nanti, hakim juga dapat mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh KPK. Dengan begitu tuntutan yang nanti akan dijatuhkan kepada kliennya dapat lebih ringan.
"Kami berharap putusan yang adil untuk Andi, konkretnya putusan yang lebih ringan dari tuntutan KPK," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sebelumnya menuntut Andi untuk menjalani masa kurungan selama delapan tahun dengan denda satu miliar rupiah dan subsider enam bulan kurungan. KPK menyatakan, Andi terbukti terlibat dalam kasus korupsi KTP-el yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Adapun perannya, salah satunya yakni mengatur memenangkan perusahaan tertentu agar lolos proses lelang dalam pengadaan proyek KTP-el pada 2009-2014. Andi juga terbukti melakukan pidana tersebut bersama-sama dengan terdakwa lainnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mantan Dirjen Dukcapil, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu.