REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dakwaan yang digunakan untuk terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novantotentulah dakwaan untuk Novanto. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya.
"Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN. Namun secara umum kontruksi dakwaan tetap sama dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/12).
Ihwal nota keberatan yang diajukan oleh Setya Novanto, sambung Febri, jawabandari seluruh poin eksepsi tersebut akan disampaikan nanti di persidangan berikutnya. Febri menjelaskan, dakwaan terhadap Novanto tentu fokus pada perbuatan mantan ketum Partai Golkar itu.
"Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek KTP-el ini (yang disebut oleh pihak Novanto sebagai nama yang hilang) tetap masih ada. Namun sebagian dikelompokkan," terang Febri.
Untuk sejumlah anggota DPR RI diduga menerima 12.8 juta dollar AS dan Rp 44 Miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian. Terkait dengan dugaan Novanto diperkaya 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp 1,5 miliar jika dikurskan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki.
"Lagipula itu masuk pada pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan di eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di UU dipahami oleh pihak SN," tandasnya.