Rabu 20 Dec 2017 07:22 WIB

Tjahjo: Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Berkampanye SARA

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: ANTARA/R. REKOTOMO
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pasangan calon (paslon) yang terlibat kampanye berunsur SARA di Pilkada 2018 sebaiknya didiskualifikasi. Tjahjo mengingatkan potensi tingginya suhu politik karena tahapan Pilkada 2018 beririsan dengan Pemilu 2019.

Menurut Tjahjo, politik uang dan kampanye unsur SARA adalah dua hal yang harus dihindari dalam Pilkada mendatang. "Jika perlu, diskualifikasi saja (paslon) jika sampai ada (terlibat) kampanye berunsur SARA," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri evaluasi kinerja DKPP 2017 di Royal Hotel, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12).

Selain calon kepala daerah, Tjahjo juga mengingatkan agar calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD juga menjauhi kampanye berbau SARA. "Kepada capres dan cawapres juga sebaiknya demikian. Penyelenggara Pilkada dan Pemilu harus tegas kepada bentuk-bentuk kampanye SARA. Kampanye dalam Pilkada dan Pemilu sebaiknya yang membangun dan adu visi serta misi," lanjutnya.

Lebih lanjut Tjahjo menuturkan, tahapan Pilkada serentak 2018 beririsan dengan Pemilu 2019. Karena itu, potensi tahun rawan politik akan berlangsung mulai saat ini hingga menjelang konsolidasi parpol menjelang pencalonan capres-cawapres pada Agustus 2018 mendatang.

"Area rawan itu dimulai saat verifikasi faktual parpol (calon peserta Pemilu 2019) hingga pada awal Agustus menjelang pengusulan capres-cawapres Pemilu 2019," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement