REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap tiga orang pelaku yang sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan 9 Oktober Banjarmasin.
"Saat diamankan, terdapat barang bukti satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Selasa (19/12).
Dikatakannya, Para pelaku yang diamankan tersebut, diketahui berinisial ES (21), FR (21) dan ER (18). Ketiga pelaku itu diciduk di sebuah rumah di Jalan 9 Oktober, Sei Pahalau, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Terungkapnya tindak pidana narkotika itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada beberapa orang sedang menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah.
Kemudian Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan mendatangi TKP dan menggerebek ketiganya tengah mengisap narkotika. "Di dalam alat hisap kami temukan masih ada sisa sabu-sabu yang belum habis digunakan," tambah Sisworo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun.