Selasa 19 Dec 2017 23:42 WIB

Intrans: Tugas Berat KPUD Bila Verifikasi Faktual 10 Parpol

Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014
Foto: Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tugas berat KPUD justru terjadi ketika verifikasi faktual partai lama. Apabila, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai lama juga wajib diverifikasi secara faktual, berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012, di mana pada saat itu Partai Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh partai politik baru ataupun lama.

Hal ini disampaikan Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans), Andi Saiful Haq. “Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Andi Saiful Haq menyoroti proses verifikasi faktual dua partai baru yang sedang berlangsung, seperti dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Selasa (19/12).

Saiful menambahkan, “Tugas berat KPUD justru bukan hari ini, Perindo dan PSI saya yakin siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual. Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 Parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak.”

Saiful menggarisbawahi keputusan MK yang tidak mungkin menganulir keputusan MK tahun 2012.

“Tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama. Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 parpol lama,” kata Saiful. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement