Selasa 19 Dec 2017 22:37 WIB

KPK Tahan Penyuap Bupati Kutai Kartanegara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Dirut PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun. Penyuap Bupati Kukar itu ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/12).

"HSG ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12).

Saat keluar dari Gedung KPK, Heri tidak memberikan komentar terkait penahanannya. Kuasa hukum Heri yang ikut mendampingi, Simeone Petrus mengatakan belum bisa memberikan komentar dan menghormati KPK yang melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Itu hak subyektif mereka (penyidik) kami hormati itu,semua fakta-fakta yang benar akan muncul dalam persidangan nanti," ujar Simeone Petrus.

Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement