Selasa 19 Dec 2017 19:32 WIB

KLHK akan Jerat Pengusaha Limbah Medis dengan Pasal Beracun

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Gudang penyimpanan limbah medis tersebar di Desa Panguragan Wetan, Desa Panguragan Kulon dan Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Kamis (14/12). Penyegelan gudang urung dilakukan karena mendapat penolakan dari para pekerja gudang.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Gudang penyimpanan limbah medis tersebar di Desa Panguragan Wetan, Desa Panguragan Kulon dan Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Kamis (14/12). Penyegelan gudang urung dilakukan karena mendapat penolakan dari para pekerja gudang.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan terus mengusut tuntas kasus pembuangandan pengolahan limbah medis di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Mereka pun akan menjerat pelakunya dengan pasal berlapis.

 

"Untuk efek jera,  kami gunakan pasal berlapis dan instrumen berlapis," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio RidhoSani, saat ditemui di sela penyegelan enam gudang limbah medis di Kecamatan Panguragan, Selasa (19/12).

 

Pria yang akrab disapa Roy itu menyatakan, kegiatan penyimpanan dan pengolahan limbah medis di Kecamatan Panguragan itu merupakan tindak pidana yang sangat luar biasa. Menurutnya, pengusaha limbah medis tidak hanya melanggar satu pasal.

 

Untuk itu, lanjut Roy, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif, pidana dan perdata kepada pelaku. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar penyidik kementerian itu juga menangani kasus tersebut terkait UU Kesehatan.

 

"Kita pakai semuanya," tegas Roy.

 

Roy menambahkan, sebelum menangani kasus limbah medis di Kecamatan Panguragan, pihaknya juga pernah menangani kasus limbah medis di tempat lain. Namun, dia menyatakan, kasus limbah medis di Kecamatan Panguragan-lah yang terbesar.

 

"Kami belum pernah menangani kasus limbah medis dengan skala besar seperti ini. Di sini banyak pihak yang terlibat. Kami harus mendalami kasus ini sebaik mungkin agar bisa memotong rantai kejahatan ini," terang Roy.

 

Sedangkan, untuk pemulihan lahan dan lingkungan yang tercemar limbah medis, Roy menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK. Menurutnya, dalam pemulihan itu harus dilakukan sesuai prosedur.

 

Sementara itu, Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengaku sudah berkoordinasi dengan pengadilan terkait pemusnahan tumpukan limbah medis yang ada di Kecamatan Panguragan.

 

"Kami sedang menunggu izin daripengadilan untuk menyita kemudian memusnahkannya," terang Rosa, saat ditemui di Kecamatan Panguragan, Kamis (14/12) lalu.

 

Rosa menambahkan, tanah yang dijadikan tempat pembuangan limbah medis itu harus dipulihkan. Menurutnya, proses pemulihan tanah tersebut akan membutuhkan biaya besar dan proses panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement