Selasa 19 Dec 2017 16:50 WIB

KPK Persilakan Setnov Ajukan Diri Jadi JC

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana  di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan KPK akan menerima dengan tangan terbuka apabila terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengajukan justice collabolator (JC). JC adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.

"Pada prinsipnya siapapun yang jadi tersangka atau terdakwa bisa ajukan diri sebagai JC. Dikabulkan atau tidak tentu harus diproses dulu," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).

Pengajuan JC pun akan dilihat dan dicermati apakah terdakwa benar-benar bersikap kooperatif selama persidangan. "Apakah SN nanti akan buka peran pihak lain dalam kasus KTP-el ini misalnya. Hal itu tentu perlu dicermati," ujarnya.

"Tapi sejauh ini belum ada pengajuan," tambah Febri.

Baca, Pengacara Novanto Pertimbangkan Pengajuan Status JC.

Diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Mereka adalah mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Bahkan, Irman mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.

KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator dalam kasus ini pada September 2017. KPK tentunya akan mempertimbangkan apakah terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya, serta konsisten di persidangan hingga membuka peran aktor lainnya. Pertimbangan itulah yang menjadi dasar KPK dalam memutuskan pemberian justice collaborator kepada terdakwa.

Febri melanjutkan, status justice collaborator akan menguntungkan terdakwa bila permohonan dikabulkan hingga di pengadilan. Sebab, status itu dapat menjadi pertimbangan KPK untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Terdakwa dapat diberikan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku jika diputuskan bersalah.

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement