Selasa 19 Dec 2017 16:47 WIB

Tren Deportasi di Malang Meningkat

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Endro Yuwanto
 Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Tren deportasi warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Kota Malang, Jawa Timur, meningkat dibandingkan tahun lalu. Angka deportasi bertambah sekitar enam orang apabila dibandingkan dengan jumlah tahun ini.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Malang Novianto Sulastomo menerangkan, pada tahun ini terdapat 32 WNA yang dideportasi dari Malang sejak awal Januari hingga 18 Desember 2017. "Sebanyak 32 di antaranya terdiri dari 24 berjenis kelamin pria dan delapan lainnya perempuan," ujar Novianto saat ditemui wartawan di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (19/12).

Secara rinci, Kasubdit Penindakan Imigrasi Klas I Malang Donny Prasetyo mengatakan, sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari negara-negara di Asia. Beberapa di antaranya seperti Cina, Malaysia, dan Timor Leste. Untuk Malaysia dan Timor Leste sebagian besar mahasiswa dengan kasus pelanggaran terlalu lama menetap di Malang. "Memang 70 persen kebanyakan mahasiswa dan pelanggarannya karena overstayed," jelas dia.

Sementara untuk WNA Cina, Donny melanjutkan, dideportasi karena telah menyalahgunakan administrasi izin tinggal. Terakhir kasus penangkapan WNA Cina ini terjadi pada bulan lalu dengan nama Zighang Su (41 tahun). Su bekerja di sebuah perusahaan dengan menggunakan dokumen bebas visa kunjungan (BVS) yang seharusnya memakai kartu izin tinggal sementara (Kitas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement