Selasa 19 Dec 2017 16:24 WIB

Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Buat Narkoba MG Club

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nur Aini
Tes narkoba.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tes narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerbitkan pencabutan izin usaha MG Club Jakarta Barat. Pasalnya, MG Club dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat laboratorium narkoba di lantai 4.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiarti mengungkapkan rasa kecewanya lantaran izin usaha sebagai tempat hiburan, justru disalahgunakan menjadi tempat pembuatan narkoba.

"Dengan temuan ini, kami jelas tegas menyatakan kami tidak akan berkompromi. Kami langsung cabut surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan sudah kami layangkan. Dari PTSP sudah mengeluarkan pencabutan izin usaha itu," ujar Tinia di Jakarta, Selasa (19/12).

Selain itu, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta dicabut, lantaran MG Club bukan menjadi tempat hiburan tetapi malah menjadi tempat pembuatan narkoba. Tinia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya juga ada tiga diskotek yang dicabut TDUP-nya.

"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut, karena kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran, penggunaan narkoba, kalau ini karena sudah pabrik jadi tidak ampun lagi," kata Tinia.

Ia menjelaskan, pencabutan TDUP ini dilakukan secara permanen karena kejahatan ini merupakan kejahatan besar. TDUP juga sudah dikeluarkan sejak Senin (18/12) kemarin. "Sejak kemarin, sejak Senin dikeluarkan (pencabutan TDUP)," kata Tinia.

Pemprov DKI bekerja sama dengan BNN, lantaran Pemprov DKI dianggap belum baik dalam menangani kasus narkoba di ibu kota. Menurut Tinia, pihaknya selalu memperbaiki kinerja dan setiap institusi memiliki langkah-langkah tersendiri dalam menjalankan program. "Saya menyambut baik bahwa kritikan itu adalah bagian untuk mengevaluasi, saya kira demikian," jelas dia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'laboratorium' pembuatan narkoba cair jenis MDA (methylenedioxyamphetamine). Laboratorium itu digrebek di sebuah diskotik 'MG' Club, Jalan TB Angke, Jakarta Barat.

Pada saat penggerebekan, BNN melakukan pemeriksaan urin terhadap pengunjung. Setidaknya 120 orang terindikasi positif menggunakan MDA dengan rincian, 80 pria dan 40 wanita, saat ini sudah ditangani oleh BNN Provinsi DKI. Laboratorium berada di lantai 4 'MG' Club, dan pada saat penggerebekan para pembuat sedang membuat narkoba tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement