Selasa 19 Dec 2017 09:42 WIB

Rokok Ilegal Senilai Rp 6,19 Miliar Dimusnahkan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Israr Itah
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 18 ton barang bukti penindakan rokok ilegal (tanpa cukai), Barang bukti ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Februari 2017 hingga Juli 2017, Selasa (19/12).
Foto: REPUBLIKA/Bowo Pribadi
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 18 ton barang bukti penindakan rokok ilegal (tanpa cukai), Barang bukti ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Februari 2017 hingga Juli 2017, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 18 ton barang bukti penindakan rokok ilegal (tanpa cukai). Barang bukti ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Februari 2017 hingga Juli 2017.

Secara simbolis, pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang didapati melanggar Undang Undang Cukai ini dilaksanakan di halaman KPPBC Kudus, Selasa (19/12).

Barang bukti hasil penindakan dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) ini selanjutnya ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus untuk dimusnahkan.

Kepala KPPBC Kudus, Imam Prayitno mengatakan, ke-18 ton barang bukti penindakan rokok ilegal ini terdiri atas 9.266.384 batang sigaret kretek mesin (SKM), 3.320 kilogram tembakau iris, 32 alat pemanas, 166 rol Cigarette Typping Paper (CTP), 376 kilogram kertas etiket (bungkus rokok) dan 144 kilogram filter rokok.

 

Selain itu juga 46 kilogram plastik pembungkus etiket rokok (OPP) serta 140.458 keping pita cukai yang diduga palsu. "Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 6.192.554.570," ungkapnya dalam keterangan pers di Kudus.

Sedangkan dampak peredaran rokok ilegal ini dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 3.980.505.596. "Nilai ini dihitung dari nilai cukai + PPN Cukai + pajak rokok," tambahnya.

Imam juga menyampaikan, sepanjang tahun 2017 ini, KPPBC Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal. Dari penindakan ini total telah diamankan 21.116.184 batang rokok SKM, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 24.952.945.130 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 11.209.102.157.

Dibandingkan tahun 2016, penindakan terhadap rokok ilegal tahun 2017 ini mengalami peningkatan 25,4 persen. Hal ini dapat dilihat dari jumlah batang rokok ilegal yang ditindak.

"Jadi ini merupakan pemusnahan kedua untuk tahun ini. KPPBC Kudus telah Sebelumnya KPPBC Kudus telah melakukan pemusnahan rokok ilegal pada April 2017 lalu," kata dia.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement