REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan melakukan mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Perubahan ini karena unit tersebut akan disetarakan dengan Kementerian dan Lembaga (K/L).
Ketua UKP-PIP Yudi Latief mengatakan, penyerataan UKP-PIP menjadi sejajar dengan K/L sebenarnya adalah agenda yang tertunda, karena perlu koordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hingga akhirnya dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi seluruh kementerian telah sepakat dan akan menyiapkan kebutuhan agar UKP-PIP segera disejajarkan dengan kementerian.
"Diganti (Perpresnya). Tadi kita sudah melaporkan terutama terkait dengan aspek-aspek yang menyangkut keadilan sosial," kata Yudi di Istana Negara, Senin (18/12) lalu.
Yudi menuturkan, memang belum ada target pergantian Perpres tersebut. Namun, Menterian Pemberdaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam waktu dekat menjanjikan bahwa draft perubahan ini akan segera diperbaiki dan langsung diajukan sebagai pertimbangan untuk keteraan lembaga.
"Bahkan Presiden (Jokowi) bilang ke Menpan, hari ini kalau bisa ditandatangani. Jangan lama-lama," ujarnya.
Yudi menuturkan, pertimbangan dari penyetaraan dikarenakan fungsi UKP-PIP dalam mengkoordinasikan dan mensinkroninasi antar lembaga pemerintahan. Untuk menkoordinasikan K/L tidak mungkin dijalankan ketika unit ini dibawah, karena memang secara kelembagaan akan rancu.
Selain itu, masyarakat luas menaruh perhatian khusus untuk unit ini dan berharap agar bisa bekerja dalam pembinaan Pancasila secara masif. Artinya unit ini juga harus bisa mengeksekusi berbagai program yang sesuai dalam menjabarkan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
UKP-PIP saat ini telah membuat garis-garis besar haluan pembinaan ideologi pancasila. Panduan ini akan dijadikan acuan bagi UKP-PIP bekerja dan ikut serta menuukseskan program K/L yang berkaitan dengan penjabaran Pancasila. Sayangnya acuan ini tidak bisa dikerjakan jika unit ini hanya berada di bawah K/L, sebab tidak mungkin jika UKP-PIP hanya melemparkan wacana ke K/L karena ditakutkan lembaga tersebut tidak bisa sesuai dan justru kerepotan.
"Kalau mengandalkan hanya seperti itu kurang efektif. Jadi kita harus ada pedoman itu. Harus kita ajak berbagai pihak, baik kementerian, dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Yudi juga mengatakan bahwa penyerataan itu sangat penting karena saat ini dia menjabat sebagai seorang deputi, dan tidak mungkin seoranh deputi melantik sesama deputi yang sama-sama setara esselon I. Kerancuan seperti ini yang masih banyak dalam Perppres UKP-PIP dan harus segera diperbaiki.