Senin 18 Dec 2017 15:24 WIB

Kemristekdikti: Kuota Maba Minimum 30 Persen

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Mahasiswa.
Foto: Reuters/Patrick T Fallon
Ilustrasi Mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) memiliki kebijakan tersendiri terkait aturan pembatasan penerimaan mahasiswa keguruan.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenrisrekdikti Intan Ahmad mengatakan, kementerian mempunyai kebijakan yaitu jalur penerimaan mahasiwa baru dengan kuota minimum 30 persen untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan maksimal 30 persen untuk jalur seleksi mandiri.

Ia menambahkan, untuk mahasiswa kedokteran sudah diterapkan kuota berdasarkan seperti akreditasi program studi (prodi).

"Moratorium pembukaan universitas telah dilakukan," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (17/12) malam.

Namun, kata dia, prodi yang boleh dibuka adalah yang jalur science, technology, engineering and mathematics (stem). Ini termasuk politeknik karena jalur ini yang paling relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement