Senin 18 Dec 2017 14:18 WIB

Ditanya Kondisi Setnov, Istri: Alhamdulillah...

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani (jilbab putih)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani (jilbab putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Saat ditemui awak media seusai menjenguk Novanto yang juga terdakwa perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el) itu, Deisti menyatakan bahwa kondisi suaminya sehat.

"Alhamdulillah," kata Deisti singkat.

Ia menyatakan bahwa Novanto tidak mengalami keluhan-keluhan lagi seperti yang diungkapkan saat sidang perdana yang dihadapi suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7). "Tidak, doakan saja. Terima kasih," ucap Deisti.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto pada Rabu (13/12) walaupun sempat diskors tiga kali.

Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB. Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Novanto karena Novanto tidak mampu menyampaikan identitas dirinya.

Penasihat Hukum juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30 WIB, namun Novanto menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.

"Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak, dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan, beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertayaan dijawab dengan baik dan jelas," kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.

Novanto kembali menjalani persidangan pada Rabu (20/12) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Dalam perkara ini, Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement