Senin 18 Dec 2017 11:33 WIB

Nama-Nama yang Raib di Dakwaan KPK Versi Pengacara Setnov

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, akan merumuskan secara detail nama-nama politikus yang hilang di dakwaan KPK. Kuasa hukum nantinya akan menyampaikan hal tersebut dalam eksepsi.

"Iya nanti dirumuskan detail dalam eksepsi," kata Firman, Senin (18/12).

Kuasa hukum berpandangan setiap uraian fakta surat dakwaan harus dibuktikan di pengadilan oleh jaksa. Surat dakwaan harus pasti, waktu, tempat dan pelaku perbuatan pidanya.

Uraian perbuatan pidananya, kata Firman, juga harus jelas. Jika ada yang mendapat keuntungan dan merugikan keuangan negara, harus jelas apakah orang atau korporasi. Firman menegaskan, keuntungan atau kerugian keuanngan negara itu harus nyata dan pasti.

Dalam Surat dakwaan yang perbuatan pidananya dilakukan secara bersama-sama dan perkaranya terpisah seperti dalam rangkaian perkara KTP-el, maka kerugian dan yang memperoleh keuntungan harus konsisten dalam semua perkara yang di dakwa bersama-sama. Inilah yang membedakan surat dakwaan dengan laporan intelijen. Laporan intelijen, bisa digunakan sebagai strategi, tetapi surat dakwaan tidak bisa pakai strategi seperti laporan intelijen.

Baca, Nama Politikus PDIP Hilang dari Dakwaan Setnov, Ini Kata KPK.

Nama-nama anggota DPR yang hilang dalam dakwaan terdakwa Setya Novanto, namun disebutkan dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto sebagai penerima uang adalah, Melcias Marchus Mekeng (diduga menerima 1,4 juta dolar AS); Olly Dondokambey (1,2 juta dolar AS); Tamsil Lindrung (700 ribu dolar AS); Mirwan Amir (1,2 juta dolar AS); Arief Wibowo (108 ribu dolar AS); Chaeruman Harahap (584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar); Ganjar Pranowo (520 ribu dolar AS); Agun Gunandjar Sudarsa (1,047 juta dolar AS); Mustoko Weni (408 ribu dolar AS); Ignatius Mulyono (258 ribu dolar AS; Taufik Effendi (103 ribu dolar AS); Teguh Djuwarno (167 ribu dolar AS).

Adapula nama Rindoko, Numan, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini (Kapoksi Komisi II DPR) (masing-masing 37 ribu dolar AS, atau total 185 ribu dolar AS); Yasona Laoly (84 ribu dolar AS; Khatibul Umam Wiranu (400 ribu dolar AS); Marzuki Alie (Rp 20 miliar); 37 anggota Komisi II DPR lainnya (seluruhnya 556 ribu dolar AS); Anas Urbaningrum (5.5 juta dolar AS).

Sedangkan, nama anggota DPR, yang tidak ada dalam surat dakwaan Andi Agustinus, tetapi disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugihato dan terdakwa Setya Novanto adalah Ade Komarudin (100 ribu dolar AS); Markus Nari (13 ribu dolar AS dan Rp 4 miliar); M. Jafar Hapsah (100 ribu dolar AS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement