REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai 2018 menghapus restribusi angkutan kota (angkot) yang bertujuan agar tidak ada kecemburuan sosial antara penarik angkot konvensional dan berbasis daring.
"Mulai 1 Januari 2018, angkot yang beroperasi di Kota Sukabumi tidak akan lagi restribusi. Hal ini sudah kami sosialisasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Ahad (17/12).
Selain restribusi angkot, tahun depan retribusi trayek penguji dan trayek terminal juga dihapus sehingga setiap angkot tidak perlu membayar lagi retribusi tersebut. Menurut dia, penghapusan retribusi tersebut merupakan subsidi Pemkot Sukabumi agar angkot dapat bersaing dengan angkutan umum lainnya.
Kebijakan ini juga merupakan salah satu perhatian dan kepedulian agar penarik angkot konvensional tidak terbebani dengan restribusi. Akan tetapi, Dishub menekankan sopir atau pengusaja angkot bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau penumpang dan tentunya mampu bersaing dengan berbagai jenis angkutan umum lainnya, khususnya yang berbasis daring (online).
"Untuk jumlah angkot yang beroperasi saat ini, mencapai 2.162 unit. Akan tetapi, yang sudah memperpanjang trayeknya pada 2017, baru sekitar 1.400 unit," katanya.
Abdul mengatakan sebenarnya untuk pendapat dari restribusi tersebut setiap tahunnya mencapai Rp 1 miliar. Walaupun harus kehilangan pendapatan itu, yang terpenting pelayanannya lebih meningkat dan tidak ada lagi yang terlambat atau belum memperpanjang trayek operasional.
Penghapusan restribusi angkot ini juga masih menunggu keputusan dari Pemkot Sukabumi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. Penghapusan restribusi itu, kata dia, juga mendapatkan apresiasi dan disambut positif oleh pengemudi dan pengusaha angkot.