Sabtu 16 Dec 2017 18:14 WIB

KPK Mulai Selidki Kecelakaan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan baru terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el).  Penyelidikan baru tersebut muncul ihwal kecelakaan yang terjadi pada Ketua DPR RI nonaktif tersebut pada pertengahan November lalu.

"Benar ada penyelidikan dugaan obstruction of justice di perkara KTP-el pada rentang waktu 16 November 2017," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12).

Febri menuturkan, KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam konteks penyelidikan obstruction of Justice dan masih fokus pada proses peristiwanya. Menurut Febri, kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus KTP-el.

Padahal, sambung Febri, sebelum terjadinya kecelakaan KPK telah meminta bantuan Polri untuk menjadikan Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, bila ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Tentu akan kami cermati lebih jauh. Tapi kami tidak bisa bicara lebih jauh terutama mengenai aktornya siapa, karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ucap Febri.

Sebelum menjadi tahanan KPK, kecelakaan tunggal dialami oleh mobil Novantosaat hendak menuju kantorMetro TV, terjadi di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Padahal, pada saat itu Novanto sudah dalam DPO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement