Jumat 15 Dec 2017 20:47 WIB

Bencana Sosial dan Moral dari Keputusan MK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Budi Raharjo
Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Prof Dailami Firdaus.
Foto: Dok Humas DPD RI
Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Prof Dailami Firdaus.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan Pasal Kesusilaan dianggap menimbulkan polemik di masyarakat. Hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan merupakan bencana sosial serta moral.

"Putusan MK yang menolak perluasan delik perzinahan dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) menimbulkan polemik di masyarakat dan sangat disayangkan," ujar Senator DKI Jakarta Dailami Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12).

Menurutnya, ditolaknya gugatan yang terkait perbuatan zina, kumpul kebo, dan LGBT itu mengancam bangsa Indonesia. Dailami menilai, hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. "Tentu ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, ini sebuah ancaman yang sangat berbahaya dan dapat merusak moral anak bangsa," tutur dia.

Ditolaknya permohonan tersebut oleh MK juga dianggap cucu dari KH Abdullah Syafiie itu sebagai bentuk inkonsistensi. Seolah-olah, kata dia, kumpul kebo, perzinahan, dan LGBT dinyatakan konstitusional. Ia menilai, hal itu sangat berbahaya dan merupakan bencana sosial dan moral.

"Ini sangat berbahaya dan menimbulkan kekecewaan di masyarakat terhadap MK sebagai penggawa penjaga Konstitusi di Indonesia. Kita harus melihat kedepannya, sebab ini merupakan sebuah bencana sosial dan bencana moral," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement