REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Solok, Sumatera Barat memberlakukan penagihan aktif pajak kendaraan ke alamat wajib pajak. Ini akan diberlakukan bagi mereka yang jumlah pajak kendaraannya menunggak hingga di atas empat juta rupiah.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Sumbar Kota Solok, Zulfardi, di Solok, Jumat (15/12), mengatakan pihaknya telah mulai memberlakukan penagihan aktif pajak kendaraan ini sejak awal Desember 2017. Penagihan pajak ini diprioritaskan bagi kendaraan roda empat terhitung dari 2015 ke bawah.
Sebelum melakukan penagihan wajib pajak ke alamat, pihaknya akan menyurati terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku, dan melalui surat diharapkan para wajib pajak bisa langsung memenuhi kewajiban pajaknya. Jika wajib pajak tidak menanggapi surat yang dikirimkan, maka petugas akan langsung menuju ke alamat para wajib pajak sesuai yang tertera di alamatnya.
Zulfardi menyampaikan untuk saat ini sudah terdapat 17 unit kendaraan roda empat di Kota Solok yang nilai pajaknya di atas empat juta rupiah yang menunggak dari akhir November 2017. Berbagai kendala yang dihadapi saat penagihan pajak yang menunggak beralasan sudah menjual kendaraannya kepada orang luar daerah, dan ada pula yang mengatakan kalau kendaraan mereka hilang, dan belum juga ditemukan hingga saat ini.
Walaupun kendaraan sudah dijual keluar daerah atau dibawa ke luar daerah, selama dokumen kendaraannya masih alamat wilayah kerja Samsat Kota Solok, pajaknya tetap diberatkan kepada pemilik awal sesuai alamat dokumen yang ada. Berbeda jika kendaraannya hilang dan tidak ditemukan, maka akan dilakukan penghapusan wajib pajak dengan memblokir nomor plat kendaraannya baik dari kepolisian dan Samsat.
Pelayanan penagihan aktif pajak kendaraan ke alamat wajib pajak akan terus berlanjut hingga 2018, supaya para penunggak pajak bisa tertib melaksanakan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.
Hingga saat ini untuk pelayanan soal pajak, pihaknya juga menyediakan Samsat keliling (Samkel). Sebelum pelaksanaan pelayanan Samkel itu, petugas terlebihi dahulu mengelilingi sejumlah wilayah dari Kota Solok, serta Kecamatan Sungai Lasi, dan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.
"Kami juga sudah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak melalui keliling lokasi yang telah ditentukan, melalui spanduk, siaran radio, dan media lainnya," katanya.