Jumat 15 Dec 2017 05:10 WIB

PKS: Putusan PT DKI tak Pengaruhi Pencopotan Fahri Hamzah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) bereaksi terhadap sikap kadernya yang telah dipecat Fahri Hamzah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding DPP PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini karena Fahri merasa putusan banding PT DKI yang kembali memenangkan dirinya menjadi legitimasi kuat bahwa PKS tidak dapat menggesernya dari anggota DPR maupun Wakil Ketua DPR.

Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PKS Zainudin Paru menegaskan putusan PT DKI tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan DPP maupun Fraksi PKS di DPR untuk mencopot Fahri dari Wakil Ketua DPR. "Beda. Itu rezim (Undang-undang) nya beda, tidak mengacu pada putusan itu. itu kan gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Zainudin saat dihubungi pada Kamis (14/12) malam

Zainudin menegaskan keputusan PKS untuk mengganti Fahri di DPR mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menurutnya, dalam Pasal 87 ayat 2 huruf d disebutkan bahwa partai boleh mengganti alat kelengkapan dewan di semua komisi di DPR, termasuk jabatan pimpinan yang merupakan perwakilan PKS.

"Jadi dapat mengganti putusan PKS di DPR maupun MPR kapan saja. Jadi tidak mengacu pada putusan itu," kata Zainudin.

Lagipula, Zainudin memastikan PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun meminta Fahri tidak jumawa dengan putusan tersebut. "Fahri jangan bahagia dulu, karena otomatis kita akan melakukan kasasi ke MA," kata Zainudin.

Ia mengatakan, permohonan kasasi dilakukan segera setelah salinan putusan banding diterima DPP PKS. Sebab sampai saat ini DPP PKS sebagai pihak pembanding belum menerima salinan putusan banding tersebut.

"Jangan jumawa dulu Fahri, bisa jadi di kasasi PKS yang menang. Kali dia yang nantinya akan menangis bombay, jangan senang dulu," kata Zainudin.

Sebelumnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kembali mengusulkan pergantian terhadap Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Permintaan tersebut dibacakan melalui surat dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II pada Senin (11/12) lalu.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang menyebutkan dari enam surat yang masuk ke pimpinan DPR, salah satunya berasal dari F-PKS. "Surat F-PKS Nomor 09/EXPFPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember perihal tindak lanjut surat DPP PKS," ujar Fadli dalam rapat.

Namun Fadli tidak menjelaskan rinci perihal surat tersebut dan justru langsung melanjutkan agenda rapat. Hal ini pun membuat salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS TB Soenmandjaja melakukan interupsi. 

"Pimpinan, tadi kurang jelas sedikit pimpinan. Surat dari PKS itu kurang jelas tadi, jelaskanlah pergantian pimpinan dari sodara Fahri Hamzah," ujar salah satu. kader PKS .

Sekretaris Fraksi PKS Sukamta sesuai rapat badan musyawarah DPR mengungkapkan dalam bamus juga disampaikan surat tersebut. Dalam surat tertanggal 11 Desember 2017 tersebut disebutkan usulan F-PKS untuk mengganti Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dengan anggota F-PKS lainnya yakni Ledia H Amalia.

"Iya itu memang ada surat dari DPP ke fraksi, fraksi meneruskan surat DPP," ujar Sukamta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement