Kamis 14 Dec 2017 19:33 WIB

Saut Sudah Yakin Praperadilan Setnov akan Gugur

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku sudah yakin gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto digugurkan oleh Hakim Tunggal Kusno. "Walau kita sudah perkirakan dan analisisnya tidak jauh dari yang sudah kita perkirakan namun demikian KPK tentu mengapresiasi putusan yang kami nilai sebagai sebuah putusan yang didasarkan pada nilai nilai kejujuran dan kebenaran," kata Saut kepada Republika.co.id, Kamis (14/12).

Saut melanjutkan, putusan ini tentunya sekaligus akan meyakinkan KPK dalam mempercepat proses pokok perkara Setya Novanto yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Meyakinkan kita guna mempercepat proses pokok perkaranya, sehingga proses peradilan yang efektif dan efisien bisa kita jalan kan," ucapnya.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Kusno mengatakan penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah. Adapun pertimbangan Hakim Kusno menggugurkan praperadilan sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

"Menimbang bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan MK nomor 102/PUU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," terang Hakim Kusno.

Ia melanjutkan, menurut mahkamah penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayata (1) huruf d UU Nomor 8 tahun 1981. "Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi terciptanya kepastian hukum mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement