Kamis 14 Dec 2017 11:45 WIB

Hakim PN Jaksel: Praperadilan yang Diajukan Setnov Gugur

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Tunggal Kusno
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Tunggal Kusno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Kusno akhirnya menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto pada Kamis (14/12). Diketahui pada Rabu (13/12) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membuka persidangan perkara korupsi KTP-elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto.

Dalam putusannya,Hakim Tunggal Kusno mengatakan penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah. "Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang diajukan oleh pemohon gugur ," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta, Kamis (14/12).

Hakim Tunggal Kusno juga menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPK untuk melanjutkan perkara yang menjerat Novanto. Sebelum membacakan putusan Hakim Kusnomenerima terlebih dahulu kesimpulan dari KPKyang terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur.Sementara, kuasa hukum Novanto, diwakili Ida Jaka Mulyana mengatakan tidak memberikan kesimpulan.

Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Menurut Jaksa KPKNovanto menerimatotal uang suap sebesar 7,3 juta dollar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement